Epidemiolog UI: Vaksin Sebagai Syarat Beraktivitas Diperlukan Agar Warga Terlindungi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam sejumlah regulasi saat ini mensyaratkan agar masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat-tempat publik untuk sudah divaksin. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari paparan COVID-19.
Menjaga keselamatan warganya
Adanya kebijakan wajib sudah vaksin ini mendapatkan dukungan dari Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono.
Pandu mengatakan, persyaratan sudah divaksin sangat diperlukan sebagai upaya untuk mengatasi terjadinya pandemi COVID-19. Bagi yang sudah divaksin diharapkan dapat terhindar dari gejala berat jika terpapar COVID-19.
HIPMI Jaya Target Bantu Vaksin 6.000 Warga"Saya menilai kebijakan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya melindungi atau menjaga keselamatan warganya, ya sudah semestinya warga harus mendukung," ujarnya, Jumat (30/7).
Menurut Pandu, aktivitas di luar rumah yang memungkinkan interaksi dengan orang lain masih sangat rentan terhadap paparan COVID-19. Untuk itu, adanya kebijakan persyaratan sudah vaksin baik itu bagi pengunjung pasar, salon, restoran, tempat makan, kafe, warteg, Lokasi Binaan (Lokbin) hingga Lokasi Sementara (Loksem) juga sangat baik.
"Kita semua bisa beraktivitas dengan lebih aman. Siapapun yang beraktivitas di Jakarta harus sudah divaksin. Mau penduduk di Jakarta, mau satu jam di Jakarta semua harus sudah divaksin. Meski sudah divaksin, prokes ketat tetap harus dilakukan. Saya mendukung diterbitkan SK ini," tegasnya.
Ia menambahkan, persyaratan vaksinasi ini sebelumnya juga sudah diberlakukan bagi pelaku perjalanan, baik kereta api, bus AKAP, pesawat terbang maupun kapal laut.
"Artinya, secara nasional syarat vaksin untuk aktivitas tertentu di luar ruangan sudah ada sebagai upaya perlindungan diri dan orang lain," ucapnya.
Pandu menilai, tidak ada alasan apapun setiap warga Jakarta belum divaksin dalam situasi pandemi seperti sekarang ini karena vaksinnya tersedia dan sentra vaksinasi dibuka di banyak lokasi.
"Kalau sudah ada peraturannya, harus dicari teknis atau mekanisme di lapangan untuk mengetahui pedagang, pembeli, pengelola maupun pengunjung sudah divaksin atau belum," imbuhnya.
Ia menyayangkan jika masih ada yang menggunakan jalan pintas untuk mendapatkan sertifikat vaksin melalui cara-cara ilegal.
"Kalau ikut vaksin itu kan gratis dan terjamin dapat sertifikat atau kartu vaksin asli. Sertifikat atau kartu ini kan cuma benefit tambahan yang utama kita itu lebih terlindungi dari COVID-19 kalau sudah divaksin," terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi momentum untuk menyosialisasikan dan mendorong masyarakat wajib vaksin dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan imunitas secara keseluruhan, sehingga pandemi COVID-19 bisa ditangani.
"Fasilitas sudah ada, vaksin banyak, sentra vaksinasi di mana-mana, tinggal kita dorong dengan aturan supaya masyarakat itu mau melaksanakan vaksin. Ada masyarakat yang sadar akan pentingnya vaksinasi, tetapi ada masyarakat yang belum sadar, masyarakat yang belum sadar ini kita dorong untuk melakukan vaksinasi salah satunya melalui SK yang saya buat," urainya.
Andri menjelaskan, Pemprov DKI juga telah menyediakan aplikasi JAKI untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan dan informasi vaksinasi. Selain dapat mengunduh sertifikat vaksinasi, JAKI juga dapat mengidentifikasi warga yang sudah atau belum divaksinasi.
"Sebelum kita mewajibkan masyarakat divaksin Pemprov DKI sudah memberikan kemudahan untuk vaksin dan kontrolnya, melalui aplikasi JAKI bukan hanya mengunduh
sertifikat tapi bisa didapat keterangan orang yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," tandasnya.